Apes, Penjual Bensin Eceran Disergap Polisi Saat Baru Selesai Transaksi Narkoba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang penjual bensin eceran berinisial AK (31) digerebek aparat kepolisian di Jalan Kunti, Surabaya pada 2 Desember 2022 dini hari.
Sebanyak 4,78 gram sabu-sabu dari 13 poket, dompet warna hitam, handphone merek Samsung, dan uang Rp1,1 juta disita dari tangan AK.
“Setelah bertransaksi, pelaku kami sergap dan geledah ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (7/1).
AK mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Rosi di kawasan Jalan Kunti.
“Transaksinya pukul 22.30 WIB, lalu kami tangkap sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya.
Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh AK dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
“Setiap menjual satu poket dia mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya.
AK dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Nasib sial menimpa AK, baru selesai transaksi narkoba langsung disergap aparat kepolisian di Jalan Kunti, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News