Apes, Penjual Bensin Eceran Disergap Polisi Saat Baru Selesai Transaksi Narkoba

Sabtu, 07 Januari 2023 – 12:38 WIB
Apes, Penjual Bensin Eceran Disergap Polisi Saat Baru Selesai Transaksi Narkoba - JPNN.com Jatim
AK, pengedar narkoba yang disergap polisi saat baru selesai transaksi sabu-sabu di Jalan Kunti. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang penjual bensin eceran berinisial AK (31) digerebek aparat kepolisian di Jalan Kunti, Surabaya pada 2 Desember 2022 dini hari.

Sebanyak 4,78 gram sabu-sabu dari 13 poket, dompet warna hitam, handphone merek Samsung, dan uang Rp1,1 juta disita dari tangan AK.

“Setelah bertransaksi, pelaku kami sergap dan geledah ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (7/1).

AK mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Rosi di kawasan Jalan Kunti.

“Transaksinya pukul 22.30 WIB, lalu kami tangkap sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya.

Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh AK dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

“Setiap menjual satu poket dia mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya.

AK dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Nasib sial menimpa AK, baru selesai transaksi narkoba langsung disergap aparat kepolisian di Jalan Kunti, Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News