Berteman dengan Penjahat, Wanita di Surabaya Kena Batunya

Tim Opsnal menangkap kedua pelaku beserta barang bukti motor sarana pencurian di sekitar Makam Putat Gede Jalan Putat Jaya, Surabaya.
“Motor yang disita Suzuki Bravo hitam AG 6938 PT sebagai sarana dan handphone merek iPhone 12 Pro,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut merupakan pemain lama. Mereka ternyata tak beraksi di rumah sakit saja, tetapi sudah di puluhan TKP.
Pencurian sudah dilakukan di wilayah Simokerto 12 kali, Gubeng tujuh kali, dan Tandes dua kali.
“Tersangka laki-laki SF residivis kasus curanmor di Polsek Dukuh Pakis pada tahun 2021 dan di Polsek Sawahan 2022,” ungkap Mirzal.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pelaku curanmor yang menyasar kawasan perumahan dan rumah sakit ditangkap Polrestabes Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News