Kepala Dinas Perdagangan Bangkalan Terseret Kasus Bupati RALAI, Diperiksa Hari Ini
Jumat, 16 Desember 2022 – 14:35 WIB
KPK menduga tersangka Abdul Latif Amin Imron menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan tersebut.
Atas perbuatannya, Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Adapun, AEL, WY, AM, HJ, dan SH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (antara/faz/jpnn)
Setelah lima kepala dinas dan Bupati Bangkalan menjadi tersangka, KPK memanggil kepala dinas perdagangan kabupaten setempat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News