Kepala Dinas Perdagangan Bangkalan Terseret Kasus Bupati RALAI, Diperiksa Hari Ini

Jumat, 16 Desember 2022 – 14:35 WIB
Kepala Dinas Perdagangan Bangkalan Terseret Kasus Bupati RALAI, Diperiksa Hari Ini - JPNN.com Jatim
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Kepala Dinas Bupati Bangkalan dipanggil sebagai saksi atas kasus Bupati RALAI. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK menduga tersangka Abdul Latif Amin Imron menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun, AEL, WY, AM, HJ, dan SH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (antara/faz/jpnn)

Setelah lima kepala dinas dan Bupati Bangkalan menjadi tersangka, KPK memanggil kepala dinas perdagangan kabupaten setempat.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News