Susah Cari Kerja, Pengangguran Ini Menua di Penjara
Jumat, 18 Juni 2021 – 09:50 WIB
"Tersangka mengaku diperintah Nando (bandar, red) untuk meranjau dengan imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu setiap pengiriman," ujar Daniel.
WA lantas dijerat Pasal 114 ayat (2) sub, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (mcr12/mcr13/jpnn)
Seorang warga Sidoarjo berinisial WA (28) kini harus mendekam di penjara lantaran kedapatan menjadi kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News