Polda Jatim Gagalkan Jasa Protitusi Online di Bawah Umur

Sabtu, 30 Januari 2021 – 09:25 WIB
Polda Jatim Gagalkan Jasa Protitusi Online di Bawah Umur - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko (tengah) bersama Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy (kanan) menunjukkan barang bukti dari prostitusi online di bawah umur di Mapolda Jatim. Foto: ngopibareng

Pelaku mengambil keuntungan 20 persen dari tarif yang didapat. Kemudian, aksi prostitusi online di bawah umur ini baru berjalan tujuh kali.

“Sekarang kami masih terus mendalami ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain,” ungkap Zulham.

“Kami harap kejadian ini bisa kami hentikan karena eksploitasi di bawah umur perbuatan yang di luar batas kemanusiaan,” tegasnya.

Atas perbuatan asusila dan prostitusi online ini, Angga Prayitno dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah juncto Pasal 296 KUHP. (ngopibareng/jpnn)

Polda Jawa Timur berhasil membekuk pelaku yang membuka jasa prostitusi online gadis di bawah umur Kota Surabaya.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News