Zombie Jadi Pengedar Narkoba di Surabaya, Simpan 20,59 Gram Sabu-Sabu di Rumahnya

Sabtu, 03 Desember 2022 – 12:38 WIB
Zombie Jadi Pengedar Narkoba di Surabaya, Simpan 20,59 Gram Sabu-Sabu di Rumahnya - JPNN.com Jatim
Pria berinisial AP alias Zombie yang merupakan pekerja bengkel ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pria bernama Sholeh untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Daniel.

Zombie atau AP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Saat menggerebek kediaman pria berinisial AP alias Zombie di Jalan Tuwowo, Kecamatan Tambaksari, Surabaya yang menyimpan 20,59 gram sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News