Zombie Jadi Pengedar Narkoba di Surabaya, Simpan 20,59 Gram Sabu-Sabu di Rumahnya
Sabtu, 03 Desember 2022 – 12:38 WIB
"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pria bernama Sholeh untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Daniel.
Zombie atau AP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Saat menggerebek kediaman pria berinisial AP alias Zombie di Jalan Tuwowo, Kecamatan Tambaksari, Surabaya yang menyimpan 20,59 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News