Ketahuan Berbuat Terlarang, Rumah Buruh Pabrik di Surabaya Digerebek Polisi

Sabtu, 03 Desember 2022 – 12:08 WIB
Ketahuan Berbuat Terlarang, Rumah Buruh Pabrik di Surabaya Digerebek Polisi - JPNN.com Jatim
Seorang buruh pabrik di Surabaya ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba. Ilustrasi foto: dok.JPNN.com

"Saat ini kami sedang mengejar pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

BK dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Buruh pabrik di Surabaya nyambi sebagai seorang pengedar narkoba ditangkap polisi di tempat tinggalnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News