Ketahuan Berbuat Terlarang, Rumah Buruh Pabrik di Surabaya Digerebek Polisi
Sabtu, 03 Desember 2022 – 12:08 WIB
"Saat ini kami sedang mengejar pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
BK dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Buruh pabrik di Surabaya nyambi sebagai seorang pengedar narkoba ditangkap polisi di tempat tinggalnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News