Ternyata Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan Ini Kambuhan

Kamis, 17 Juni 2021 – 09:44 WIB
Ternyata Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan Ini Kambuhan - JPNN.com Jatim
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Jember terkait kasus pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan di Jember (ANTARA/ HO - Polres Jember)

Adapun ME adalah bramacorah pencurian sepeda motor (curanmor) yang kasusnya ditangani Polsek Sumbersari.

Kedua tersangka itu kini dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain, yaitu AG dan SS yang masih dalam pengejaran petugas," ucap Kadek. (antara/mcr13/jpnn)

Polres Jember membeberkan kasus pemerasan yang melibatkan dua wartawan gadungan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News