Ternyata Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan Ini Kambuhan
Kamis, 17 Juni 2021 – 09:44 WIB
Adapun ME adalah bramacorah pencurian sepeda motor (curanmor) yang kasusnya ditangani Polsek Sumbersari.
Kedua tersangka itu kini dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain, yaitu AG dan SS yang masih dalam pengejaran petugas," ucap Kadek. (antara/mcr13/jpnn)
Polres Jember membeberkan kasus pemerasan yang melibatkan dua wartawan gadungan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News