2 Pelaku Curanmor Diciduk, Awas Kalau Parkir Motor di Tempat Sepi
"Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan bisa mengambil maksimal 10 detik,” tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.
Sementara itu, pemilik sepeda motor Nindya berbesar hati untuk memaafkan kedua pelaku yang telah mencuri kendaraanya.
"Kepada dua pelaku yang sudah mencuri motor saya, kalian saya maafkan. Saya harap tidak kembali mengulangi kejahatan serupa lagi," ujarnya.
Nindya berterima kasih kepada petugas kepolisian karena telah menemukan kendaraan matik miliknya dengan cepat, hanya dalam beberapa hari setelah dirinya membuat laporan.
Perempuan 21 tahun tersebut juga mengaku tidak ada biaya sepeser pun yang dikeluarkan saat menerima kembali motornya.
"Semua prosesnya gratis. Tidak seperti gosip yang beredar di masyarakat," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Mulyorejo meringkus dua pelaku curanmor di Jalan Mulyosari Utara Surabaya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News