Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Asemrowo, Sudah 6 Kali Beraksi

Senin, 07 November 2022 – 13:34 WIB
Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Asemrowo, Sudah 6 Kali Beraksi - JPNN.com Jatim
F (19) pelaku curanmor dirungkus Polsek Asemrowo Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Berdasarkan keterangan F, dia diajari mencuri motor oleh temannya.

“Sudah empat kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan dua kali di wilayah Polsek Asemrowo Surabaya,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Polsek Asemrowo meringkus pelaku pencurian motor yang sudah enam kali beraksi. Berikut sosoknya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News