Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Asemrowo, Sudah 6 Kali Beraksi
Senin, 07 November 2022 – 13:34 WIB
Berdasarkan keterangan F, dia diajari mencuri motor oleh temannya.
“Sudah empat kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan dua kali di wilayah Polsek Asemrowo Surabaya,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polsek Asemrowo meringkus pelaku pencurian motor yang sudah enam kali beraksi. Berikut sosoknya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News