Sederet Tuntutan Aremania Terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, Penegakan Hukum-Klaim Genosida
jatim.jpnn.com, MALANG - Aremania mengajukan setidaknya sembilan tuntutan terkait dengan Tragedi Kanjuruhan dalam demo mereka di Alun-Alun Tugu Malang, Kamis (27/10).
Kesembilan tuntutan tersebut pun dibacakan oleh perwakilan massa yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan-tuntutan tersebut sebagai berikut.
Pertama, menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya.
"Dan menuntut penambahan pasal 338 (tentang Pembunuhan) bahkan 340 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana) dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik Pasal 359 KUHP," tuturnya.
Kedua, menuntut pertanggungjawaban moral seluruh jajaran PSSI (mundur). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional.
"Lanjutan, menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan," ujarnya.
Aremania menyampaikan tuntutan-tuntutan terbaru terkait dengan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News