Sederet Tuntutan Aremania Terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, Penegakan Hukum-Klaim Genosida
Ketiga, meminta aparat kepolisian dapat segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan.
Keempat, menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus dipidana.
Kelima, menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan gas air mata tidak diarahkan ke arah tribune.
"Juga menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired yang digunakan dalam Tragedi Kanjuruhan," ucapnya.
Keenam, menuntut manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses usut tuntas Tragedi Kanjuruhan selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
Ketujuh, menuntut pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida.
"Kedelapan, mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun terhadap para saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan," tuturnya.
Aremania menyampaikan tuntutan-tuntutan terbaru terkait dengan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News