Kecanduan Judi Online dan Terlilit Pinjol, Oknum Satpol PP Rampok Perumda BPR Kota Kediri

Dalam kasus itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 2 juta, dua cincin serta surat-suratnya, satu telepon seluler, satu sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Modus pelaku melakukan perampokan karena memiliki utang dan harus melunasi sejumlah pembayaran saat membeli barang secara daring. Selain itu, kecanduan judi online.
"Motifnya ada utang, pesanan barang, jadi motif ekonomi. Judi online juga, ini penyakit. Saya juga imbau ke seluruh warga Kota Kediri hindari narkoba, perjudian, karena hal yang berbahaya," kata dia.
BS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Oknum Satpol PP Kota Kediri kecanduan judi online dan terlilit pinjol membuatnya merampok Perumda BPR senilai Rp 20 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News