Kasus Dugaan Penelantaran Istri, Kuasa Hukum Terlapor Sebut Polisi Terlalu Memaksakan
“Jadi, pemeriksaan psikiater sifatnya konseling, yaitu memahami pihak korban dan memberikan support,” tuturnya.
Dia menjelaskan support tersebut bertujuan menenangkan seseorang dalam menghadapi penyelesaian masalah ke depan. Terkait pembuktian, Erwin menyerahkan hal itu ke penyidik.
“Pembuktian itu ranahnya penyidik, bukan psikiater. Psikiater hanya memastikan jika butuh obat ya dikasih," jelasnya.
Erwin melanjutkan pemeriksaan psikiater berbeda dengan visum. Visum untuk mengetahui kondisi kejiwaan seseorang.
"Jika (terlapor) itu lebih kepada mengenal orang tersebut apakah agresif atau apa. Kesimpulannya biasanya begitu dan diserahkan ke penyidiknya," lanjutnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan terkait penyidik mengantarkan pelapor atau istri Samuel untuk pemeriksaan psikiater.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melengkapi bukti-bukti dugaan kasus penelantaran istri tersebut.
“Betul, diajukan pemeriksaan psikiatri mengingat penelantaran istri harus ada sebagai syarat pemberkasan untuk dikirimkan ke JPU,” katanya.
Menurut keterangan Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim hasil tes psikiater tidak bisa dijadikan alat bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News