Wali Kota Malang: BLK CKS Legal, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Minggu, 13 Juni 2021 – 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata saat menyampaikan kenaikan status menjadi penyidikan terkait dengan kaburnya lima calon pekerja migran BLK-LN CKS, Sabtu (12/6). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS.
Pelanggaran itu di antaranya kekerasan secara verbal terhadap calon pekerja migran setempat.
Lalu, pembatasan penggunaan telepon seluler mulai pukul 17.00-22.00 WIB. CPMI juga tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja dan perjanjian kerja.
Kemudian alih-alih mendapatkan pelatihan sebagai modal bekerja di luar negeri kelak, para CPMI justru hanya dipekerjakan BLKN-LN CKS. (antara/mcr13/jpnn)
Polresta Malang Kota telah menaikkan status kasus kaburnya lima calon pekerja migran dari BLK-LN CKS menjadi penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News