Wali Kota Malang: BLK CKS Legal, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Minggu, 13 Juni 2021 – 10:29 WIB
Wali Kota Malang: BLK CKS Legal, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan - JPNN.com Jatim
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata saat menyampaikan kenaikan status menjadi penyidikan terkait dengan kaburnya lima calon pekerja migran BLK-LN CKS, Sabtu (12/6). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS.

Pelanggaran itu di antaranya kekerasan secara verbal terhadap calon pekerja migran setempat.

Lalu, pembatasan penggunaan telepon seluler mulai pukul 17.00-22.00 WIB. CPMI juga tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja dan perjanjian kerja.

Kemudian alih-alih mendapatkan pelatihan sebagai modal bekerja di luar negeri kelak, para CPMI justru hanya dipekerjakan BLKN-LN CKS. (antara/mcr13/jpnn)

Polresta Malang Kota telah menaikkan status kasus kaburnya lima calon pekerja migran dari BLK-LN CKS menjadi penyidikan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News