Karyawan Toko di Malang Tak Kuat Iman, Uang Setoran Rp 28 Juta Dibawa Kabur
Kamis, 29 September 2022 – 11:08 WIB
Korban langsung membuat laporan kepolisian secepatnya. Pihak kepolisian yang turun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil tertangkap di indekosnya tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya karena khilaf," ucapnya.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa laporan kas harian toko bangunan hingga kartu ATM yang digunakan oleh pelaku. Saat ini AR sedang ditahan di Mapolsek Bululawang.
"Yang bersangkutan dikenai Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr26/jpnn)
Uang puluhan juta rupiah digelapkan karyawan toko bangunan di Bululawang, Malang.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News