Begal di Malang Ini Menyeramkan Saat Beraksi, Untung Sudah Ditangkap
Rabu, 28 September 2022 – 09:34 WIB
Korbannya tidak sedikit. Sudah banyak warga yang melapor terkait peristiwa pembegalan tersebut.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengambil langkah penangkapan.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya. (mcr26/jpnn)
Begal asal Wajak Malang tertangkap dan sudah beraksi di enam TKP.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News