Tepergok Polisi, DO Ditinggal Kabur Temannya Saat Sembunyikan Barang Curian, Apes Banget
AN dan DO ketahuan polisi saat berpatroli. Gerak-gerik mereka yang mencurigakan menarik perhatian polisi untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, saat polisi mendekat, AN memilih melarikan diri, sedangkan DO pasrah begitu saja.
“Kami langsung membawa DO ke kantor polisi untuk diperiksa, sedangkan rekan pelaku AN melarikan diri,” tuturnya.
Umam menambahkan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita lima besi pelat setebal satu sentimeter berukuran 3x5 meter, sembilan besi ram ukuran 2x1,5 meter, motor Suzuki Shogun bernopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, dan gerobak.
“Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian Rp 10 juta,” ucapnya.
DO dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara (mcr12/jpnn)
DO ditinggal temannya saat tepergok polisi sedang menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News