Anggotanya Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Ini Respons Pimpinan DPRD Jember
IB sebelumnya dilaporkan oleh Dodik Wahyu Rianto yang menjadi korban penganiayaan dalam perkara tersebut ke Mapolsek Patrang.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 31 Januari 2021 pukul 19.45 WIB di Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.
Bermula saat IB mengendarai mobil melewati pos satpam di pintu masuk perumahan Bernady Land dengan kecepatan tinggi.
Dodik yang melihat hal tersebut lantas menegur IB agar mengendarai mobilnya pelan-pelan saat masuk perumahan.
IB ternyata tak terima dengan kritik tersebut lalu menghentikan mobilnya. Anggota Komisi C DPRD Jember asal Glagahwero, Kalisat itu kemudian menghampiri Dodik.
Keduanya terlibat adu mulut dan IB pun mendorong Dodik yang disusul dengan dengan melayangkan dua pukulan terhadap korban.
Akibatnya, daun telinga kiri Dodik mengalami memar dan dibuktikan dari hasil visum dokter.
Warga sekitar di lokasi kejadian datang melerai keduanya dan IB pun pergi.
Pimpinan DPRD Jember memastikan tidak melakukan intervensi atas penetapan status tahanan anggotanya berinisial IB dalam kasus penganiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News