Hakim Agung Jadi Tersangka, Mahfud MD Tuntut Hukuman Maksimal Bila Terbukti

Jumat, 23 September 2022 – 20:49 WIB
Hakim Agung Jadi Tersangka, Mahfud MD Tuntut Hukuman Maksimal Bila Terbukti - JPNN.com Jatim
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

"Sekarang zaman transparan, digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," tuturnya.

KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, salah satunya merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD).

Selain dia, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Sebagai tersangka pemberi suap, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (antara/faz/jpnn)

Mahfud MD meminta KPK untuk bisa mengusut tuntas jika ada pihak-pihak yang melindungi hakim dan keuntungan apa yang mereka dapat.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News