Akar Masalah Kenaikan Tingkat Perguruan Silat Sidoarjo yang Berujung Maut
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sebuah fakta terungkap seputar duduk perkara sekaligus penyebab penganiayaan dalam ujian kenaikan tingkat perguruan silat di Sidoarjo yang berujung kematian seorang junior.
Polresta Sidoarjo sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya berinisial EAN, MAS, FLL, dan MRS.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan berdasarkan hasil pengungkapan pihaknya, para tersangka berperan sebagai tim penguji.
"Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat," tuturnya.
Akibatnya, korban mengalami beberapa luka hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo. Namun setelah mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tak terselamatkan.
"Dari visum jenazah, didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada," ujarnya.
"Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati," ujar perwira melati tiga itu.
Keempat tersangka terancam bakal mendekam di penjara maksimal hingga 15 tahun lamanya.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) jo 76C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke tiga KUHP," ujarnya. (antara/faz/jpnn)
Awal masalah yang menyebabkan mereka melakukan penganiayaan terhadap junior saat ujian kenaikan tingkat perguruan silat di Sidoarjo terungkap.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News