Emosi Tak Terbendung MT Saat Ketahuan Nonton Video Begituan, Istri dan Anaknya Dibakar

Kamis, 15 September 2022 – 06:45 WIB
Emosi Tak Terbendung MT Saat Ketahuan Nonton Video Begituan, Istri dan Anaknya Dibakar - JPNN.com Jatim
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukan foto istri MTA sedang dirawat di rumah sakit. Foto : Humas Polresta Sidoarjo

Namun, pelaku panik dan meninggalkan kedua korban yang sedang terbaring di rumah sakit. Dia kabur dan bersembunyi di kawasan Taman, Sidoarjo.

Pelarian MTA tak berlangsung lama. Dia ditangkap di daerah Taman oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. WS dan MAP hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka bakar yang mereka derita.

MTA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“MTA juga dikenakan pasal Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun,” tandas Kusumo. (mcr23//mcr12/jpnn)

Suami di Sidoarjo tega membakar istir dan anaknya setelah ketahuan menonton video begituan di ponselnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News