Pemuda di Ngawi Modifikasi Mobilnya Untuk Timbun BBM, Sontoloyo
Rabu, 07 September 2022 – 15:45 WIB

Petugas Polres Ngawi menunjukkan barang bukti BBM bersubsidi jenis pertalite yang ditimbun oleh tersangka untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. (ANTARA/Louis Rika)
Selain ratusan liter pertalite, polisi juga mengamankan satu set alat pompa elektrik, tiga potong selang, satu buah corong, dan satu unit senter.
Pemuda berusia 21 tahun itu mengaku melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal telah dilakukan sebulan lalu.
Perbuatan pelaku dinilai melanggar Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancamannya di bawah lima tahun maka pelaku tidak dilakukan penahanan," jelas Agung. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang pemuda di Ngawi memodifikasi mobil jenis Suzuki APV untuk menimbun BBM subsidi jenis Pertalite.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News