Balita 3 Tahun Luka Sekujur Tubuh, Nenek Panik, Orang Tua Asuh Diangkut Polisi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan kekerasan hampir setiap hari mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan yang terakhir tanggal 30 Agustus 2022.
"Dengan cara menampar, mencubit, menjewer sampai luka dan lepas anting-nya. Pelaku T menyulut rokok serta memukul korban dengan gagang sapu mengenai bagian kaki dan pantat korban," ungkap Kapolres.
Nenek korban akhirnya mengambil bocah itu dan membawanya ke bidan selanjutnya melaporkan hal ini ke polisi. Saat ini, bocah itu sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Adapun hasil visum, diketahui terdapat luka memar di daerah kepala, mata, hidung, mulut, dada,dan kedua tangan serta kaki. Pantat korban juga luka disebabkan kekerasan benda tumpul.
Dari hasil laboratorium juga menunjukkan adanya infeksi pada tubuh korban serta anemia.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 76C Jo. 80 Ayat (2) atau (4) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak Jo. 64 KUHP.
Ancaman hukumannya, paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta dan ditambah 1/3 bila yang melakukan kekerasan adalah orang tua atau walinya. (antara/faz/jpnn)
Pelaku kesal karena bocah tiga tahun itu sering buang air kecil dan besar di celana, tanpa bilang-bilang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News