Polisi Tangkap Petani Ganja di Lereng Gunung Semeru, Barang Bukti yang Disita Tinggal Sisa-Sisa
jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang melakukan pengungkapan kasus kepemilikan tanaman ganja yang disita dari lahan seluas satu hektare di kaki Gunung Semeru.
KBO Narkoba Polres Malang Iptu Supardi mengatakan penangkapan tersebut awalnya dikembangkan dari pelaku pengguna sabu-sabu dan ganja.
Namun, tak disangka dari hasil pengungkapan itu mengarahkan polisi kepada penanaman ganja yang begitu banyak.
Kawanan tersangka tersebut yakni MLD (44) warga Kelurahan Dampit dan KSN (45) asal Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sekarang mereka telah dilakukan penahanan.
Barang bukti yang diamankan berupa 27 batang pohon ganja dibungkus kantong kresek hitam, 248 ranting tanaman ganja di kresek berwarna putih, dan satu kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
Tanaman ganja yang ada di Lereng Gunung Semeru tersebut telah dijual sehingga tidak banyak yang bisa diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang ada hanyalah sisa-sisa.
Baca Juga:
"Keterangan dari pelaku belum dijual, tetapi yang kami sita di lereng Gunung Semeru dari bekas-bekas yang sudah dipanen," jelasnya.
MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Polisi Tangkap Petani Ganja di Lereng Gunung Semeru dengan barang bukti sisa batang tanaman saja.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News