Kasus Perundungan yang Viral di Kota Malang Diarahkan ke Diversi
Namun baru viral dan diketahui oleh orang tua korban pada Agustus 2022. Total pelaku yang diperiksa ada lima orang.
"Yang ditetapkan tersangka empat orang, satu orang lainnya kami jadikan saksi. Namun ketika ditanyai, yang bersangkutan bilang tidak tahu," tuturnya.
Bayu mengungkapkan karena tersangka merupakan anak di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan langsung.
Pihaknya hanya melakukan pemanggilan dan kebetulan cukup bisa dihubungi dengan baik.
Keempat tersangka dikenakan UU 35/2014 terkait dengan kekerasan terhadap anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Sesuai aturan UU anak, ancaman di bawah 7 tahun penjara tidak harus ditahan dahulu," katanya. (mcr26/jpnn)
Polresta Malang Kota mengupayakan proses diversi atas kasus perundungan anak yang viral belakangan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News