Gegara Utang, 7 Orang Ini Nekat Bawa Kabur Gula Rafinasi 30 Ton, Sontoloyo
Setelah diselidiki, tersangka AS memiliki ide untuk mengalihkan muatan gula rafinasi kepada tersangka NA.
“Keduanya memanggil seseorang SS yang berperan untuk membongkar muatan gula tersebut. Muatan yang dibongkar itu kemudian mereka jual kepada dua pengepul yaitu TJ dan JR,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan TJ dan JR, keduanya membeli gula rafinasi sebanyak 600 sak dari NA dan dijual di bawah harga pasaran dengan total nilai keseluruhan Rp 210 juta.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menyampaikan motif tersangka AS melakukan tindak pidana tersebut karena terhimpit utang.
Tersangka SS merupakan sopir yang telah dikeluarkan dari PT Mahameru Lintas Abadi.
"Motifnya ekonomi. Ketujuh tersangka ini punya peran masing-masing," kata AKBP Lintar.
Ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
“Mereka diancam dengan hukuman pidana empat tahun penjara,” tandas AKBP Lintar. (mcr23/jpnn)
Sebanyak tujuh orang nekat membawa kabur 30 ton gula rafinasi dari sebuah perusahaan untuk dijual kembali dengan harga murah.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News