Kapolsek Sukodono dan Dua Anggotanya Melanggar Kode Etik Berat, Rasakan Akibatnya!

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggotanya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Hal itu disampaikan seusai ketiganya menjalani sidang yang digelar oleh Bid Propam Polda Jawa Timur pada Jumat (26/8).
“Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam. Hasilnya, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat,” kata Dirmanto.
Kemudian, sesuai dengan mekanisme Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maka akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.
Terkait waktu yang dibutuhkan dari pemeriksaan hingga sidang kode etik, Dirmanto mengatakan bakal dilakukan secepat mungkin.
“Peristiwa ini sudah menjadi konsumsi publik maka kami lakukan secepatnya pemeriksaan kepada tiga anggota tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
Hingga kini, status ketiga anggota tersebut masih terperiksa.
“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Polda Jatim,” kata Dirmanto. (mcr23/jpnn)
Kapolsek Sukodono dan dua anggotanya dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik berat lantaran mengonsumsi narkoba.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News