Konsumen Pil Koplo Tertangkap, AY Pun Diringkus Polisi Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Jajaran Polres Malang berhasil mengamankan pelaku pengedaran pil koplo dan sabu-sabu.
Dia ialah AY (29), warga Kota Malang, yang rupanya telah beberapa kali mendistribusikan barang-barang haramnya di Kabupaten Malang.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari dari penangkapan pengedar pil koplo lainnya yang bertransaksi di Lapangan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji.
"Pelaku berhasil kami selidiki keberadaannya setelah menghimpun informasi dari keterangan tersangka sebelumnya, yakni AF (22) yang telah kami tangkap pada Senin (22/80 sekira pukul 23.50 WIB," ucap Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo, Kamis (25/8).
Berbekal informasi itu, aparat lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menciduk AY pada Selasa (23/8) sekira pukul 14.48 WIB di rumah kawasan Jalan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"AY (29) mengakui bahwa barang milik AF (22) adalah darinya. Dia juga mengaku bahwa pil koplo dan sabu-sabu juga telah dia edarkan kepada para konsumennya," ujar perwira balok tiga itu.
Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan petugas, antara lain, sabu-sabu seberat 111,81 gram, 255 butir pil dobel L.
AY pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr26/jpnn)
Berbekal dari pelanggan pil koplo yang sebelumnya tertangkap, polisi Malang berhasil menciduk pengedarnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News