Terbukti Mencabuli, Oknum Jaksa Sodomi Anak Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 17:38 WIB
"Hari ini dilakukan pemeriksaan, untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Sebelumnya, seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di Hotel di Kabupaten Jombang, pada Kamis pukul 00:30 WIB dini hari.
Pejabat tersebut berinisial AH, yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro.
AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur. (mcr12/jpnn)
Oknum Jaksa Bojonegoro yang sodomi anak laki-laki ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pencabulan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News