Tak Kapok Menjadi Pencuri, Baru Seminggu Bebas BF Kembali Berulah, Rasakan Akibatnya!
"Paginya keluar penjara, sorenya sekitarp pukul 15.00 WIB mencuri motor. Dua hari kemudian menjambret ponsel warga sehingga selama tujuh hari keluar penjara, BF melakukan dua tindak pidana," bebernya.
BF harus merasakan mendekam kembali di penjara akibat perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan 365 ayat 3 KUHP tentang Perampasan.
Apabila di persidangan terbukti bersalah, dipastikan BF ketiga kalinya mendekam di balik jeruji besi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan, khususnya pemilik kendaraan roda dua, lengkapi dobel kunci pengaman jika diperlukan saat di parkir di teras rumah," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Residivis kasus pencurian kembali berulah, baru seminggu bebas sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News