Pembunuh Kakek di Pasuruan Terancam Hukuman Mati

Selasa, 16 Agustus 2022 – 18:28 WIB
Pembunuh Kakek di Pasuruan Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Dok JPNN.com

jatim.jpnn.com, PASURUAN - Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan MA (29) pelaku pembunuhan seorang kakek di pinggir Lapangan Panggungrejo, Jalan Jenderal S. Parman, Kelurahan/Kecamatan Panggungrejo.

Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana menerangkan kejadian berdarah itu terjadi pada Minggu (14/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah menerima laporan soal kejadian itu, polisi langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi korban jiwa berinisial S (60).

Pelaku mengaku telah merencanakan aksinya tiga hari sebelum kejadian. Dia sudah mempersiapkan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.

Malam itu, pelaku pun menemui korban dan langsung menusuknya sebanyak empat kali dan memukuli serta menendangnya. Akibatnya, korban pun tewas di lokasi kejadian

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota bisa mengamankan pelaku yang sempat lari," ujar Bima dikutip dari laman Polda Jatim, Selasa (16/8).

Dalam pelariannya, pelaku juga sempat membuang senjata tajam yang digunakannya menghabisi korban.

Perwira pertama itu pun membeberkan motif pembunuhan MA. Korban dan pelaku ternyata saling kenal, bahkan bertetangga.

MA gelap mata hingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap tetangganya. Begini selengkapnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News