Polisi Curigai Truk Terparkir di Tepi Jalan Jember, Isinya Muatan Barang Senilai Rp 745 Juta
Selasa, 16 Agustus 2022 – 14:07 WIB
Dari hasil penghitungan, total batang rokok yang disita sebanyak 1.028.000 batang. Apabila ditaksir potensi kerugiannya per barang pita cukai sekitar Rp 725.
"Kerugian yang dialami negara mencapai Rp 745 juta lebih," ujarnya.
Dalam Undang-Undang tentang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana.
Selain itu, dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.
Kemudian, denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (antara/mcr12/jpnn)
Polsek Sukorambi menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp 745 juta dari truk mencurigakan terparkir di tepi jalan Desa Dukuh Mencek, Jember.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News