Tampang Maling Motor dan Penadah yang Ditangkap Polres Probolinggo, Lihat
Jumat, 12 Agustus 2022 – 17:00 WIB
Para komplotan ini sudah mencuri di empat lokasi dalam kurun waktu selama Juli 2022.
“Terlapor di Polres Probolinggo Kota ada empat TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu satu bulan, yaitu Juli kemarin.” kata Wadi.
Para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polres Probolinggo menangkap delapan pelaku curanmor dan empat penadah selama kurun waktu bulan Juli 2022.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News