Residivis Ini Tak Kapok, Ketahuan Maling Mengaku Anggota TNI, Rasakan Akibatnya!
Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:42 WIB
Tatar mengatakan selain residivis, pada saat ditangkap, tersangka juga sempat mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha Madiun.
"Pada saat ditangkap sempat mengaku sebagai anggota TNI, tapi kami sudah pastikan bahwa tersangka bukan anggota," tegas Tatar.
Tersangka dikenai pasal penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Residivis kasus pencurian ternak di Madiun tak kapok, setelah bebas maling lagi, saat ditangkap malah mangaku anggota TNI.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News