Warga Sidoarjo Bertamu Saat Rumah Kosong, Dijemput Polisi Madiun Besoknya

Rabu, 10 Agustus 2022 – 15:52 WIB
Warga Sidoarjo Bertamu Saat Rumah Kosong, Dijemput Polisi Madiun Besoknya - JPNN.com Jatim
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan bersama jajaran menggelar pers rilis kasus pencurian rumah kosong di Mapolres Madiun kota, Selasa (9/8/2022), yang merugikan korban jutaan rupiah. ANTARA/HO-Humas Polres Madiun Kota

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, penyangga jendela dalam kondisi rusak, linggis, dan satu unit motor.

Atas kejadian itu, tersangka pembobolan rumah itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/faz/jpnn)

Sehari setelah kunjungannya, warga Sidoarjo itu dijemput polisi di Alun-Alun Kota Madiun. Simak selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia