Peran 9 Orang Pelaku Teror di Desa Mulyorejo Jember, Membakar Rumah Hingga Menjarah Bensin

Senin, 08 Agustus 2022 – 09:32 WIB
Peran 9 Orang Pelaku Teror di Desa Mulyorejo Jember, Membakar Rumah Hingga Menjarah Bensin - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus teror yang membakar beberapa rumah dan motor milik warga di Desa Mulyorejo Jember. Foto: Humas Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pembakaran rumah dan kendaraan di salah satu dusun Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo membeberkan peran dari sembilan pelaku teror tersebut.

Pelaku pertama berinisial J (55) asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Dia yang memprovokasi warga melakukan pembakaran dan pengrusakan di rumah korban Salam, Yono, Ali, Usman, dan Jarwo.

Selanjutnya ada S (39), M (35), W (39), S (51) yang semuanya adalah warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi dan M (42) asal Sokobanah, Sampang, Madura. Peran mereka membakar dan merusak rumah warga.

Kemudian, A (54) dan MS (37) warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya berperan membakar sepeda motor dan mobil milik warga.

Terakhir berinisial G (39) asal Kalibaru, Banyuwangi yang berperan menjarah bensin di kios salah satu rumah warga.

"Polisi menjerat sembilan tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64, 65 KUHP," ujarnya.

Kesembilan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Polisi membeberkan peran sembilan pelaku teror yang membakar beberapa rumah dan motor di salah satu dusun Desa Mulyorejo, Jember
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News