Gadis di Probolinggo Digilir 4 Temannya di Semak-Semak Kondisi Mabuk, Ya Ampun
Rabu, 10 Agustus 2022 – 15:45 WIB
Polisi baru menangkap mereka pada Minggu 31 Juli 2022 di tempat tinggalnya masing-masing.
"Keempat pelaku sudah kami tangkap. Kami juga menyita barang bukti berupa jaket jin, celana kulot, kaus dalam, dan pakaian dalam korban," ujarnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 Jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Semua pelaku kami ancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Zainullah. (mcr12/jpnn)
Gadis di Probolinggo menjadi korban pemerkosaan oleh empat teman lelakinya saat berada di pemandian Sumber Adi dalam kondisi mabuk.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News