Guru Tari Pelaku Pencabulan 11 Muridnya di Malang Divonis 15 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, MALANG - Yahya Ramadhani (37), guru tari yang menjadi terdakwa pencabulan terhadap muridnya di sanggar mesti mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memvonisnya hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama enam bulan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengungkapkan vonis tersebut dibacakan pada Senin (8/8).
"Terdakwa dituntut 20 tahun penjara, tetapi diputus 15 tahun penjara," ucapnya kepada JPNN Jatim, Selasa (9/8).
Menurutnya, pasal yang dibuktikan majelis hakim sependapat dengan pasal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang bentuknya kumulatif, yakni Pasal 81 Ayat (2) Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Jumlah korban sebanyak 11 dan 4 di antaranya masih di bawah umur," tutur Eko
Terdakwa Yahya melakukan aksi pencabulan terhadap belasan murid di sanggar tarinya pada September sampai Desember 2021.
Adapun pelaporan kepada pihak kepolisian dilakukan pada Januari 2022. (mcr26/jpnn)
Guru tari cabul di Malang divonis lebih rendah lima tahun dari tuntutan semula yang diajukan JPU.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News