Kasihan, Penjual Tempe di Malang Dipukuli Sampai Pingsan, Barang Dagangan Dibawa Kabur
Kamis, 04 Agustus 2022 – 11:36 WIB
Pelaku akhirnya tertangkap. Dari hasil pemeriksaan, G merupakan residivis kasus serupa dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya. (mcr26/jpnn)
Penjual tempe di Malang mengalami kejadian apes. Dia dipukuli hingga pingsan, lalu barang dagagannya dibawa kabur.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News