CV Purnomo Jaya Kota Batu Tekor Puluhan Juta, Ini Biang Keroknya
Rabu, 03 Agustus 2022 – 16:27 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 154 Juncto Pasal 137 atau Pasal 162 Ayat 1C UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Masyarakat yang hendak membeli tanah di Batu lebih baik berhati-hati. Satu orang sudah menjadi korban dan merugi hingga puluhan juta rupiah.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News