CV Purnomo Jaya Kota Batu Tekor Puluhan Juta, Ini Biang Keroknya

Rabu, 03 Agustus 2022 – 16:27 WIB
CV Purnomo Jaya Kota Batu Tekor Puluhan Juta, Ini Biang Keroknya - JPNN.com Jatim
Berikut pelaku penipuan jual beli tanah di Kota Batu yang sudah ditangkap. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 154 Juncto Pasal 137 atau Pasal 162 Ayat 1C UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr26/jpnn)

Masyarakat yang hendak membeli tanah di Batu lebih baik berhati-hati. Satu orang sudah menjadi korban dan merugi hingga puluhan juta rupiah.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News