3 Warga Kepanjen Berulah di Tempatnya Bekerja, Perusahaan Rugi Puluhan Juta
Sabtu, 30 Juli 2022 – 16:07 WIB
“Alasan pelaku melakukan perbuatan penggelapan pakan ayam karena pelaku memerlukan uang tambahan yang cukup besar,” terangnya.
Kawanan tersangka tersebut terpaksa dijerat pasal penggelapan dan penadah sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP, dapat dikenai sanksi Pidana Hukuman penjara serta Denda. (genpi/mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: 3 Orang ini Nekat Gasak Pakan Ayam, Mengaku Butuh Uang
Tiga pekerja di Malang nekat mencuri pakan ayam di tempatnya sendiri bekerja karena membutuhkan uang banyak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News