Pria di Probolinggo Biadab, Siksa Perempuan Disabilitas Untuk Begituan, Lalu Beri Uang Lima Ribu

Kamis, 28 Juli 2022 – 09:35 WIB
Pria di Probolinggo Biadab, Siksa Perempuan Disabilitas Untuk Begituan, Lalu Beri Uang Lima Ribu - JPNN.com Jatim
Pria mencabuli perempuan disabilitas. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

"Jadi, ibu korban diberitahu tetangganya kalau anaknya sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku." ucapnya.

Saat itulah, ibu korban membuktikannya sendiri melihat anaknya keluar dari rumah pelaku. Setelah ditanya, F menjelaskan menggunakan bahasa isyarat kalau dia telah dicabuli oleh HS.

Keesokan harinya, sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Polisi lalu memeriksa korban dan melakukan visum karena ada dugaan kekerasan fisik yang dialami korban dan menggali keterangan dari para saksi ahli.

"Hari Sabtu pelaku kami tangkap di kediamannya dan langsung dilakukan penahanan," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah sepertiga tahun apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," tandas Wadi. (mcr12/jpnn)

Pria paruh baya di Probolinggo sangat biadab, dia memaksa dan menyiksa seorang perempuan disabilitas untuk melakukan begituan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News