Bikin Elus Dada, Konon Korban Guru Spiritual Cabul di Ngawi Sampai Puluhan Anak
Nantinya, satgas itu melibatkan unsur Polri dan pihak terkait, seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama-sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutur perwira berpangkat melati dua itu.
Sebelumnya, seorang guru spiritual di Ngawi ditangkap lantaran diduga mencabuli gadis bernama Bunga (nama samaran) dalam kurun dua tahun lamanya.
"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usianya masih 17 tahun dan berlanjut sampai korban berusia 19 tahun dengan total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo. 81 atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Tersangka JKI diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (faz/jpnn)
Untuk setiap keluarga maupun orang tua di mana pun, kasus pencabulan gadis di Ngawi oleh oknum guru spiritual ini wajib menjadi atensi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News