Gadis di Ngawi Dicabuli Guru Spiritual Hingga Hamil, 2 Tahun Bungkam Takut Diancam
Bahkan, pelaku menyumpah korban akan selalu menuruti kemauannya tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapa pun tentang perbuatan bejatnya
"Tersangka mengancam jika korban melanggar akan celaka dan menemui kematian, Korban ketakutan sehingga menuruti semua kemauan pelaku," lanjutnya.
Selama dua tahun, korban ketakutan dan tak menceritakan kejadian yang dialaminya. Hingga momen korban hamil akhirnya berani mengungkapkan hal tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu, lalu polisi melakukan penangkapan terhadap guru spiritual gadungan tersebut.
JKI disangkakan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr12/jpnn)
Selama dua tahun, gadis di Ngawi mengalami pencabulan oleh guru spiritualnya dan memilih bungkam karena takut diancam.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News