ZT Sungguh Bejat, Akibat Nafsu yang Tak Terbendung Lakukan Perbuatan Ngawur
Selasa, 26 Juli 2022 – 15:33 WIB

ZT, pelaku pencabulan di Sumenep yang tak kuat menahan nafsunya, lalu mencabuli seorang gadis di bawah umur. Foto: Humas Polda Jatim.
Tak lama setelah itu, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya tertangkap. Beberapa barang bukti juga disita, salah satunya obat kuat dan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1545 TA.
ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Widiarti. (mcr12/jpnn)
Nafsu yang sudah tak terbendung membuat ZT melakukan perbuatan ngawur, yakni mencabuli seorang gadis di bawah umur. Bejat sekali kelakuannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News