Guru di Kediri Cabuli 7 Siswi, Wali Kota Ambil Langkah Paling Tegas: Pecat!
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar benar-benar tak beri ampun oknum guru pelaku tindak asusila di daerahnya.
"Sanksinya pecat, tanggal 20 Juli 2022. Kami tidak mau toleransi terkait dengan kasus tersebut," katanya, Jumat (22/7).
Menurutnya, kasus itu merupakan pengalaman buruk bagi dunia pendidikan Kota Kediri.
"Ini jadi preseden buruk untuk kita semua. Untuk pemda bahwa ini ditindak tegas, baru kali pertama saya pecat, harus pecat menurut saya," ujarnya.
Wali Kota mengatakan dalam memberikan hukuman sebenarnya terdapat beberapa sanksi yang bisa diambil, tetapi pihaknya langsung memberlakukan sanksi terberat, yakni pemecatan.
Hal itu sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut UU tersebut, terdapat tiga jenis hukuman berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dia menegaskan, kasus serupa tidak boleh lagi terjadi menimpa siapa pun. Pemkot juga terus mendukung agar anak-anak, terutama yang menjadi korban tersebut, tetap bersemangat dalam meneruskan pendidikannya.
Kejadian tindak pidana asusila di Kota Kediri membuat wali kota geram. Dia langsung memberikan sanksi paling tegas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News