Wanita Paruh Baya Tergeletak di Tengah Hutan Pasuruan, Astaga
“Karena tak terima, MRG langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban,” tutur AKBP Bayu Pratama.
Dari tangan tersangka. polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah celurit, satu linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku.
Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Haji Takrib selaku tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang mengapresiasi kerja cepat jajaran Sat. Reskrim Polres Pasuruan mengungkap sekaligus menangkap pelaku.
“Alhamdulillah, warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan,” ucapnya. (faz/jpnn)
Nasib nahas menimpa seorang wanita paruh baya di Lumbang, Pasuruan. Dia ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News