Pelaku Curanmor di Pasuruan Gunakan Uang Hasil Jual Motor Untuk Hal Tak Terduga, Ternyata
jatim.jpnn.com, PASURUAN - Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tega melukai korbannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit motor Vario, satu kunci T, dua bilah sajam (celurit), dan plat nomor.
Adapun kedua tersangka tersebut ialah IP (25) warga Karangketug, Kecamatan Gadingrejo sebagai eksekutor dan MI (36) asal Kebonrejo, Kecamatan Grati sebagai penjual hasil curian.
"Perang kedua tersangka berbeda, tetapi masih satu jaringan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, Jumat (27/5).
Raden menjelaskan saat beraksi pelaku IP menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan terlebih dahulu.
“Pengakuan tersangka, kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,” jelasnya.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku di indekos Jalan Arjuna, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Selain lokasi tersebut juga terdapat tiga tempat lainnya yang menjadi sasarannya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Pelaku curanmor di Pasuruan membeli sabu-sabu dari hasil menjual motor curian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News