Kronologi Penggebrakan Mobil yang Viral di Wagir Malang Menurut Kapolres
Kamis, 21 Juli 2022 – 16:37 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 Ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 Ayat (1), (2) Jo. Pasal 76c UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami ingin masyarakat itu tertib dan tidak ingin ada kegiatan yang mengarah kepada tindakan premanisme dan sejenisnya," ucap AKBP Ferli.
Dia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau melihat pelanggaran hukum di Kabupaten Malang untuk tidak segan melapor supaya Polri bisa segera memberikan tindakan. (faz/jpnn)
Kapolres Malang membeberkan kronologi kejadian viral, pria gebrak mobil di Wagir beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News